Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Pengedar Sabu Ingusan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 04 Juli 2018

Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Pengedar Sabu Ingusan

Bocah ingusan berinisial A (15tahun) yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Seorang bocah berdomisili di Jalan Kelayan B, Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan, gagal mengantongi uang hasil penjualan Sabu. Pasalnya, sabu-sabu yang dia jual ternyata dibeli polisi yang sedang menyamar.

Warga berinisial A (15) itu diamankan dengan barang bukti 0,23 gram. Sabu-sabu itu dikemas dalam dua plastik klip kecil.

Dia ditangkap hari Rabu, (4/7), sekitar jam 01.00 Wita. Pelaku ditangkap dalam operasi Satuan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pimpinan AKBP Matsari.

Awalnya, polisi menyamar sebagai pembeli. Mereka bertransaksi lewat telepon dengan A. Mereka sepakat membeli sabu-sabu paket hemat. A lalu janjian dengan calon pembeli untuk bertemu di tempat yang ditentukan.

Saat polisi yang menyamar tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung menyerahkan sabu-sabu kepada polisi.

"Setelah sabu-sabu itu diserahkan ke anggota, pelaku langsung kita amankan," kata Matsari dalam keterangan tertulis yang diterima beritabanjarmasin.com, pada Rabu (4/7)

Selanjutnya, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolda Kalsel guna menjalani pemeriksaan.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkas pria asal Sumenep, Madura tersebut. (edoz/ayo)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner